Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

TPPU Hanya Potongan Fakta, Matahukum Ingatkan Pentingnya Pengawasan Berjenjang

Last updated: September 3, 2026 4:15 pm
admin
Published: September 3, 2026
Hukum
4 Min Read
PJU Kejaksaan Agung
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas dan mendalam terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Adriansyah. Menurutnya, secara hakikat dan bangunan hukum, TPPU adalah kejahatan turunan — tidak lahir dari kehampaan, melainkan selalu mengandaikan adanya sumber atau kejahatan asal (predicate crime). TPPU berfungsi menyembunyikan, mengalihkan, dan menyucikan jejak kekayaan yang diperoleh dari perbuatan terlarang sebelumnya.

“Dalam menegakkan kebenaran terhadap kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi penegak hukum seperti Febri Adriansyah, kita tidak boleh terjebak memperlakukan dugaan ini seolah-olah berdiri sendiri terlepas dari akar permasalahannya. Mengupas hanya kulit luarnya tanpa menelusuri asal-usul harta dan kekuasaan yang terlibat berarti membangun keadilan di atas fondasi yang rapuh dan berpotensi menutup-nutupi pihak lain yang lebih tinggi atau sistem yang cacat,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Komjak, Tim 9 Penyidik, dan Jamwas Harus Bekerja Tanpa Tembok Pelindung

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pembentukan Tim 9 — kelompok penyidik terpilih yang disiapkan demi profesionalisme dan keahlian — serta keberadaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai benteng disiplin internal dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) sebagai pengawas eksternal yang mandiri, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada tersangka tertentu saja. Lembaga-lembaga inilah yang memikul tanggung jawab berat untuk tidak sekadar menjalankan prosedur, melainkan menjamin integritas proses dari atas hingga ke bawah.

“Pengawasan yang jujur tidak boleh menutup mata terhadap sosok tertinggi dalam institusi ini, yaitu Jaksa Agung sendiri. Ketika perkara menyangkut pejabat yang dulunya memegang kendali penanganan kejahatan berat, kepercayaan publik tergantung pada satu hal: apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tembok pelindung, tanpa kekebalan jabatan, dan berani menyeberang batas hierarki bila jejak kebenaran menunjuk ke sana?” ungkap pria lulusan hukum Universitas Bung Karno tersebut.

Keadilan, lanjut Mukhsin, menuntut kesetaraan. Tidak boleh ada standar ganda — bawahan diteliti secara menyeluruh, sementara pimpinan justru terbebas dari pemeriksaan. Oleh sebab itu, Matahukum mengingatkan dengan tegas: Komjak wajib memantau secara menyeluruh dan berani menegur hingga melaporkan jika menemui hambatan; Tim 9 Penyidik wajib mengikuti jejak bukti dan asal-usul kekayaan tanpa terhalang atasan langsung; serta Jamwas harus membuka mekanisme kejujuran profesi agar tidak terjadi persekongkolan atau penutupan fakta hukum di dalam tubuh kejaksaan sendiri.

Mekanisme Pengawasan: Bawahan Terbukti Salah, Atasan Langsung Ikut Dievaluasi

Secara khusus, Mukhsin Nasir juga menyoroti mekanisme pengawasan yang kini melekat di lingkungan Kejaksaan RI — sebuah prinsip penting yang menjamin akuntabilitas tidak berhenti pada pelaksana langsung.

“Telah berlaku mekanisme pengawasan yang melekat di lingkungan Kejaksaan RI: apabila seorang jaksa terbukti melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya, maka atasan langsung yang berada di atasnya akan ikut dievaluasi dan turut bertanggung jawab. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban berjenjang, sehingga tidak mungkin kesalahan terjadi di lapisan bawah tanpa ada pengawasan yang terlewat di lapisan atas,” jelas Mukhsin Nasir.

Mekanisme ini menjadi landasan kuat bahwa setiap tindakan di lingkungan kejaksaan memiliki mata rantai tanggung jawab. Tidak boleh hanya yang di bawah yang disalahkan, sementara yang di atas terlepas dari pengawasan.

Prinsip Akhir: TPPU Tanpa Akar Adalah Sandiwara Hukum

Menutup pandangannya, Mukhsin Nasir menegaskan kembali prinsip hukum yang mendasar. Menurutnya, TPPU tanpa kejelasan akar kejahatannya hanyalah potongan fakta yang terputus dan rentan dimanipulasi.

“Jika pengawasan — terhadap cara kerja, arahan, serta keterlibatan pimpinan tertinggi — tidak berjalan lurus dan berani, maka apa yang kita bangun bukanlah keadilan, melainkan sandiwara hukum yang merugikan rakyat dan meruntuhkan wibawa lembaga di mata nurani bangsa,” tutupnya.

TAGGED:Matahukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Hukum

Ditahan 53 Hari Akibat Cekcok Parkir, Satu Keluarga di Jaktim Praperadilan Polisi

September 1, 2026
Hukum

Berkas Perkara P21, Deputi Gakkum dan Kejati Banten Pastikan Proses Hukum PT GRS Berlanjut

August 24, 2026
Hukum

KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

August 28, 2026
Hukum

SMSI Sumbawa Barat dan Kejari Sepakat Jadi Satu Hati Melayani Masyarakat Lewat Kebenaran

August 24, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?