Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Ditahan 53 Hari Akibat Cekcok Parkir, Satu Keluarga di Jaktim Praperadilan Polisi

Last updated: September 1, 2026 11:01 pm
admin
Published: September 1, 2026
Hukum
5 Min Read
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Timur terhadap satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan dua anak perempuannya. Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait larangan parkir di depan rumah yang berujung pada laporan polisi dan penahanan kilat dalam kurun waktu hanya satu hari.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Dr. Muh Burhanuddin selaku Owner dan Managing Partner dari Kantor Hukum Boer and Partners, melayangkan kritik keras sekaligus mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, tindakan penangkapan dan penahanan yang telah berlangsung selama 53 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sangat sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah. Dilaporkan ke Polres Jaktim, dalam waktu 1 hari satu orang bapak dan dua orang anaknya yang perempuan langsung ditangkap dan ditahan! Diduga kuat pelapor adalah anak teman menteri sekaligus pemilik club futsal BS ? yang mana TKP berada sangat dekat dengan rumah tiga orang tersangka hanya berjarak 200 meter. Ada indikasi proses sewenang-wenang dan tidak sesuai KUHAP terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Dr. Muh Burhanuddin.

Kejanggalan Peristiwa dan Teror Massa

Peristiwa yang dipersoalkan berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Berdasarkan fakta di lapangan cekcok perkelahian bermula karena Pelapor parkir depan rumah tersangka (terlapor) setelah itu terjadi perkelahian antara terlapor dan sempat dilerai warga setempat.

Situasi kian mencekam ketika pada malam harinya, kediaman para tersangka didatangi oleh sekitar 40 orang yang merupakan bagian dari anggota club futsal Black Steel (BS)—di mana pemilik club futsal tersebut, Sdr. R, diduga merupakan anak dari menteri BHL. Massa dalam jumlah besar tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mental yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga melakukan perusakan terhadap kendaraan bermotor serta merusak pintu rumah para terlapor. Ironisnya, alih-alih memproses laporan perusakan dan intimidasi tersebut, pihak kepolisian justru bergerak cepat memproses dan menahan satu keluarga korban.

Kejanggalan Administratif dan Cacat Formil

Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan fundamental pada kecepatan luar biasa penyidik dalam menerbitkan status hukum para kliennya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, penyidik langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang disematkan kepada Hendra Setiawan selaku ayah bersama kedua anak perempuannya, Maheera Alifa Setiawan dan Maulidha Arsya Setiawan.

Proses administrasi yang dilakukan secara serentak dalam satu hari tersebut dinilai tidak lazim, tanpa melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, tanpa pemanggilan patut sebagai saksi, serta mengabaikan mekanisme gelar perkara yang objektif.

Pelanggaran Ketentuan Alat Bukti dan Hak Tersangka

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara prematur dan melanggar hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tindakan upaya paksa wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta saling bersesuaian guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam praktiknya, penyidik diduga hanya mendasarkan penetapan tersangka pada Visum et Repertum dan foto luka korban. Padahal, instrumen medis tersebut murni hanya membuktikan adanya akibat berupa luka pada korban, karena cekcok perkelahian ditegur parkir antara pelapor seorang laki-laki dan terlapor seorang wanita yang juga kena pukul dan mengakibatkan kacamata rusak oleh pelapor laki-laki. Terlebih lagi, di lokasi kejadian yang berjarak sangat dekat dari kediaman para pemohon, tidak terdapat saksi fakta maupun rekaman petunjuk elektronik yang memperkuat sangkaan.

Selain itu, hak konstitusional para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal penangkapan dan penahanan diabaikan begitu saja, yang secara otomatis membuat seluruh berita acara pemeriksaan dan penahanan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

Harapan Melalui Jalur Praperadilan

Melalui langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak pemohon mendesak agar Hakim Tunggal dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian tindakan penyidik. Tim hukum berharap pengadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dialami kliennya tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk segera melepaskan para pemohon demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Hukum

Nasabah Klaim Emas 2,2 Kg Raib di BJB Syariah, CBA Soroti Beban Dirut

September 3, 2026
Hukum

 Dugaan Cacat Proses dan Penguasaan Hutan Lindung, PT Letawa Kembali Dilaporkan ke Polda Sulbar

August 24, 2026
Hukum

KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

August 28, 2026
Hukum

KPK Naik ke Tahap Penyidikan, Rp1,5 Miliar Disita tapi Nama Tersangka Masih Misteri

August 22, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?