Media-publik.co SEMARANG – Zentoni berhasil meraih gelar Doktor Hukum pada Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Pengadilan Khusus Konsumen dalam Rangka Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Berkeadilan”.
Dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut, Zentoni meraih predikat Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88.
Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan promotor Budi Santoso, dan co-promotor David ML Tobing.
Dalam paparannya sebagai promovendus, Zentoni menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan bagi konsumen.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi persoalan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK, yakni aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Pada aspek substansi hukum, Zentoni menyoroti adanya pertentangan normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan, Pasal 54 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Namun, di sisi lain, Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
“Pertentangan norma tersebut pada praktiknya menyebabkan sejumlah putusan BPSK dibatalkan melalui proses peradilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung,” ujar Zentoni, Senin (05/10/2026)
Sementara dari aspek struktur hukum, persoalan yang dihadapi BPSK antara lain keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Sedangkan dari aspek budaya hukum, masih rendahnya tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dalam menghadapi pelaku usaha menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan.
Tawarkan Pengadilan Khusus Konsumen
Berdasarkan hasil penelitian dalam disertasinya, Zentoni menawarkan gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen sebagai lembaga yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan khusus tersebut diusulkan dibentuk di setiap provinsi di seluruh Indonesia dengan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih sederhana dan cepat.
Dalam konsep yang ditawarkan, tidak terdapat upaya hukum banding. Putusan Pengadilan Khusus Konsumen dapat langsung diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Zentoni mengusulkan agar tidak tersedia upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, konstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.
Disertasi Zentoni diuji oleh tim penguji yang terdiri atas Dewi Sulistianingsih, selaku penguji eksternal dari Universitas Negeri Semarang, Sukirno, Ery Agus Priyono, dan Yunanto
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Retno Saraswati.
Dengan diraihnya gelar doktor tersebut, Zentoni berharap gagasan mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat sistem perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
