Media-publik.co JAKARTA – DPR RI menerima surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Selanjutnya, DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri yang baru.
“Pagi ini Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.
Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR, hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” ujarnya.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait penugasan tersebut.
“Apakah disepakati, saudara-saudara?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
(David/Red)
