Media-publik.co Sorong – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram, Senin (21/9/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya AKBP Hasoloan Situmorang mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong.
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 22,86 gram dilakukan setelah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Hasoloan melalui pesan tertulis, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Sprint Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujarnya.
Hasoloan menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan.
Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut awalnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara sebagian barang bukti lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.
“Barang bukti yang telah ditetapkan untuk kemudian dimusnahkan sebanyak 22,86 gram,” ucapnya.
Hasoloan menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung dan mendokumentasikan barang bukti. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air hingga hancur.
Hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi. Seluruh proses pemusnahan tersebut turut didokumentasikan.
“Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka JRT alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Dr. Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya. (Jun)
