Media-publik.co SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang.
Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026). Polda Banten menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima SPKT dan diteruskan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli kepada awak media ini
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, pemanggilan pelapor untuk klarifikasi, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Maruli, proses penyelidikan akan difokuskan pada pengumpulan fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.
Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Penanganan dapat melalui proses pidana maupun mekanisme internal kepolisian, bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Maruli juga berharap jurnalis KS segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Polda Banten menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (David)
