Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Eksaminator: Harus Dilihat Secara Proporsional

Last updated: October 8, 2026 9:23 am
Redaksi
Published: October 8, 2026
Nasional
3 Min Read
Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.
SHARE

Media-publik.co JAKARTA — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, mengatakan laporan terhadap sembilan hakim MK harus dilihat secara proporsional. Menurutnya, laporan tersebut tidak dapat langsung dipahami sebagai bukti telah terjadi pelanggaran etik.

“Kita harus membedakan antara laporan atau dugaan pelanggaran etik dengan kesimpulan bahwa seorang hakim telah melakukan pelanggaran. Laporan adalah pintu masuk ke tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, pembuktiannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan etik yang berlaku,” ujar Wildan.

Menurut Wildan, prinsip independensi merupakan salah satu fondasi utama kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi harus mampu menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Wildan menilai hal penting yang perlu diuji oleh MKMK adalah apakah tindakan para hakim dalam perkara tersebut benar-benar merupakan bagian dari kewenangan yudisial yang dilakukan secara independen dan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara, atau justru terdapat keadaan yang dapat menimbulkan persoalan etik sebagaimana didalilkan dalam laporan.

“MKMK harus menguji hubungan antara tindakan hakim, kewenangan yudisial, proses pembuktian, serta prinsip independensi. Jangan sampai suatu tindakan yudisial langsung dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa melihat konteks dan dasar hukumnya,” kata Wildan.

Di sisi lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa terdapat tindakan hakim yang benar-benar bertentangan dengan prinsip etik dan independensi, menurut Wildan, mekanisme etik harus berjalan secara tegas.

“Kalau memang terbukti terdapat pelanggaran etik, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila tidak terbukti, maka proses pemeriksaan juga harus memberikan kepastian dan menjaga kehormatan hakim konstitusi yang dilaporkan,” ujarnya.

Wildan berpandangan, proses tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.

“Menurut saya, persoalan ini bukan hanya mengenai sembilan hakim yang dilaporkan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme MKMK dapat menunjukkan kepada publik bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sistem pengawasan etik yang bekerja, tetapi pada saat yang sama tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman,” pungkasnya.

TAGGED:Eksaminator Hukum Tata NegaraHakimMKMKMK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Anomali Penerima KJMU: Desil 6–10 hingga NIK Luar DKI Muncul di Daftar Penerima

August 30, 2026
Nasional

Bukan Soal NKRI Harga Mati, Peter Worabay: Aparat Juga Harus Diberantas

September 28, 2026
Nasional

Kapan Narapidana Bisa Bertobat Jika Lapas Seperti Hotel, Sorotan Tajam Atas Temuan Ombudsman

September 25, 2026
Nasional

Cacat Sejak Awal Bukti Gas Portabel Diperoleh Secara Ilegal, Tidak Boleh Dipakai di Sidang ​

September 11, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?