Media-publik.co Jakarta — Diamannya Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Fachrizal oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) membuka kembali luka yang selama ini tertutup rapat: masih ada oknum di lingkungan Korps Adhyaksa yang menyalahgunakan amanah demi kepentingan pribadi. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Rumah Hukum Firdaus Mukhsin (FM), Mukhsin Nasir, menyampaikan pandangan tegas: kebaikan jaksa tidak perlu dipuji berlebihan, tetapi setiap pelanggaran — terutama korupsi — wajib ditindak seberat-beratnya tanpa kompromi.
Menjalankan Tugas Bukan Prestasi, Itu Sudah Kewajiban
Mukhsin menegaskan, jika seorang jaksa menjalankan tugasnya dengan benar, itu bukan hal luar biasa yang patut dipamerkan atau dibesar-besarkan.
“Karena kalau jaksa bisa menjalankan tugasnya itu bukan dianggap keberhasilan, karena itu sudah tugas dan sumpahnya kepada negara,” kata Mukhsin Nasir di Jakarta kepada awak media, Selasa (6/10/2026)
Sebaliknya, ketika ada oknum yang tertangkap berperilaku korup, justru di sinilah perhatian publik harus ditujukan. Fakta tersebut harus menjadi cermin — terapi bagi seluruh keluarga besar Adhyaksa agar menjauh dari perbuatan tercela.
Dipenjara, Bukan Sekadar Dicopot atau Diturunkan Pangkat
Poin paling krusial, kata Mukhsin, adalah sanksi yang diberikan. Selama ini, ada kesan perlindungan dari pimpinan: oknum yang bersalah hanya dicopot jabatan atau diturunkan pangkat, padahal tindakannya sudah masuk ranah pidana. Budaya inilah yang membuat jaksa nakal tidak takut mengulangi perbuatan.
“Oknum jaksa yang berperilaku demikian harus dipidana dan dipenjara. Tidak hanya proses sanksi penurunan pangkat atau dicopot jabatan. Tindakan semacam ini masih menjadi budaya karena adanya perlindungan pimpinan, maka budaya ini akan semakin banyak jaksa nakal dan tidak takut berperilaku menyimpang,” tegasnya.
Kasus Fachrizal: Bukti Teguran Nyata
Kasus Kajari Konawe, Fachrizal, yang diamankan Tim PAM SDO menjadi bukti nyata bahwa persoalan ini bukan sekadar wacana. Ada pejabat yang memegang amanah justru tersandung masalah integritas. Mukhsin menegaskan: inilah saatnya Jaksa Agung mewujudkan kata-katanya — tidak ada perlindungan, tidak ada kekebalan. Siapa pun yang melanggar hukum harus diadili dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan, bukan sekadar dijatuhi sanksi administrasi di dalam ruang tertutup.
Kejaksaan Bersih Dimulai dari Menindak yang Salah
Kejaksaan yang dihormati publik tidak lahir dari pujian atau panggung megah, melainkan dari keberanian menindak jabat sendiri. Jika satu oknum ditindak tegas sampai ke penjara, puluhan jaksa lain akan berpikir seribu kali sebelum menyimpang. Tetapi jika yang terjadi justru saling melindungi, maka kepercayaan rakyat akan runtuh perlahan.
“Sudah saatnya Jaksa Agung bersikap mewujudkan kata-katanya terhadap jaksa-jaksa nakal,” pungkas Mukhsin.
Sampai berita ini diturunkan, proses terkait Kajari Konawe Fachrizal masih berlangsung. Masyarakat menantikan: apakah kali ini akan ada perubahan nyata, atau kembali ke kebiasaan lama yang menyusahkan
