Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Ahli Hukum Pidana Sebut Proses Hukum Gabriel Lumbantoruan Sarat Cacat Prosedur

Last updated: October 2, 2026 5:20 pm
admin
Published: October 2, 2026
Nasional
3 Min Read
Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., yang menyoroti secara tajam kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum maupun pembuktian perkara ini.

Dr. Rocky Marbun memaparkan 11 poin krusial yang menunjukkan pelanggaran terhadap aturan hukum dan prosedur:

1. Undercover Buy Tidak Sah Secara Hukum — Metode pembelian terselubung hanya berlaku untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, bukan perkara UU Migas.
​
2. Penyalahgunaan Surat Perintah — Surat perintah yang dibuat untuk kasus prostitusi justru dipakai dalam perkara gas, sehingga bukti yang diperoleh harus dikesampingkan.
​
3. Belum Ada Uji Digital Forensik — Bukti tangkapan layar WhatsApp dan Facebook belum diuji keasliannya, sehingga tidak sah dipergunakan.
​
4. Tidak Ada Uji Validitas Isi Gas — Belum dibuktikan apakah gas yang diisi ulang sama persis dengan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga unsur penyalahgunaan belum terpenuhi.
​
5. Keterangan Saksi Hanya Kabar Angin — Saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti sah.
​
6. Langgar Prinsip Ultimum Remedium — Sebelum dipidana, seharusnya diselesaikan melalui sanksi administratif oleh PPNS Kementerian ESDM terlebih dahulu.
​
7. Keterangan di Sidang Menggantikan BAP — Jika ada perbedaan, keterangan di muka sidang yang harus dipegang, bukan Berita Acara Pemeriksaan.
​
8. Konflik Kepentingan Penyidik Polisi yang menangkap, menjadi saksi, sekaligus menyidik perkara yang sama dinilai tidak objektif.
​
9. Tidak Lewat Penyelidikan & Gelar Perkara — Perkara ini bukan tertangkap tangan, sehingga wajib melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
​
10. Prinsip Pembuktian Harus Terang Benderang — Alat bukti harus lebih jelas dari cahaya, tidak boleh meragukan.
​
11. Unsur Delik Formil Belum Terpenuhi — Seluruh unsur pasal harus terbukti secara mutlak sesuai syarat KUHAP.

Sejalan dengan pandangan ahli, Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku Tim Kuasa Hukum Gabriel menegaskan bahwa sejak awal penuntutan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Perkara ini seharusnya ditangani melalui jalur administrasi oleh Kementerian ESDM, bukan langsung pidana. Hal ini juga diperkuat Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.

Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Gabriel Lumbantoruan.

TAGGED:Gabriel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Bukan Dibesar-besarkan, Oknum Jaksa Korup Harus Diberi Contoh Tegas Seruan Mukhsin Nasir ​

October 6, 2026
Nasional

Cacat Sejak Awal Bukti Gas Portabel Diperoleh Secara Ilegal, Tidak Boleh Dipakai di Sidang ​

September 11, 2026
Nasional

Komisi II DPR RI Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Legok dalam 30 Hari

August 21, 2026
Nasional

Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel

October 8, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?