Media-publik.co Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di lokasi tersebut.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujar Maruli, Minggu (27/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau.
Maruli menjelaskan, aktivitas penambangan itu dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco berwarna hijau serta empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat ekskavator jenis bucket merek Kobelco berwarna putih.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Maruli.
Ia menyebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga meminta masyarakat turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
(Soleman)
