Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Sekjen Kemenhut Memegang Kendali, Matahukum: Izin Mangkrak 5 Tahun Siapa Bertanggung Jawab

Last updated: September 23, 2026 4:27 am
admin
Published: September 23, 2026
Nasional
3 Min Read
Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemudahan investasi, justru muncul batu sandungan berat di salah satu kementerian kunci: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Puluhan izin usaha tertahan berbulan-bulan, bahkan ada yang mangkrak lebih dari lima tahun. Kondisi ini kini menyeret 12 berkas permohonan perusahaan ke ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pantauan mendalam. Baginya, persoalan ini bukan sekadar kelambatan birokrasi biasa ini adalah cerminan sistem yang tidak berjalan lurus, dan di sinilah peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menjadi kunci utama.

“Sekjen Kemenhut bukan sekadar pejabat administrasi. Ia adalah otoritas tertinggi sekaligus pengendali struktural atas seluruh jajaran di kementerian. Ia yang menetapkan kebijakan teknis, mengatur alur perintah, dan memastikan setiap pejabat dari kepala balai hingga pelaksana bekerja sesuai jalur,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media, Rabu (23/9/2026)

Artinya, lanjutnya, jika terjadi penyimpangan, kelalaian, atau penahanan izin yang tidak wajar, Sekjen adalah pihak pertama yang wajib tahu dan wajib bertindak. Ia tidak bisa melepaskan diri dengan alasan “itu urusan bawahan”. Sebab, arah berjalan seluruh sistem ada di tangannya.

“Pejabat teknis hanyalah pelaksana. Jika arahnya melenceng, maka yang memegang kemudi wajib mengembalikannya ke jalur yang benar,” ujar Mukhsin.

Dari data yang dihimpun, 12 permohonan izin yang kini ditelusuri KPK dan Kejagung mencakup penetapan areal kerja serta izin pemanfaatan hutan di berbagai wilayah: PT Andalan Karya Pertiwi (Bangka Belitung), PT Wahana Mutiara Pratama (Kalimantan Timur), PT Trisula Kencana Sakti (Kalimantan Tengah), PT Warna Agung Sejahtera (Sumatera Selatan) seluas 6.435,61 hektare, PT Ekawana Lestaridharma (Riau), serta enam permohonan lainnya yang belum teridentifikasi secara rinci.

Pola ini terulang kembali: banyak pengusaha sudah melengkapi syarat dan membayar iuran sesuai ketentuan, namun izin tak kunjung turun. Baru setelah persoalan dibuka ke publik, izin keluar — kerugian waktu dan biaya tetap tak dapat dikembalikan.

“Ini bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, saya tidak kenal satu pun dari pengusaha yang terdampak. Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem yang sakit,” tegas Mukhsin.

Ia memperingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara transparan, “sebentar lagi akan geger”. Beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan pun diduga akan segera diperiksa tim penyidik. Kebijakan yang berjalan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan penyederhanaan perizinan.

“Presiden sudah berpesan: permudah investasi. Tapi di lapangan, pintu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” tutup Mukhsin Nasir.

Kini publik dan pelaku usaha menanti: apakah penahanan izin ini murni kelalaian, atau ada kepentingan lain di baliknya? Dan mampukah Sekjen Kemenhut memastikan sistem kembali berjalan lurus, atau justru ia yang harus menjelaskan di hadapan penyidik.

TAGGED:KemenhutMatahukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan Nabire, Haris Azhar Temukan Dugaan Munculnya Penambang Baru

October 9, 2026
Nasional

Perkuat Lembaga Desa, PABPDSI Minta Tunjangan Minimal Rp1 Juta dan Operasional BPD 2 Presen

September 16, 2026
Nasional

Datangi Kantor PertaMC Balikpapan, Karyawan Subkontraktor Desak Segera Lunasi Pembayaran

September 4, 2026
Nasional

Fatayat NU Banten Dorong Kader Tebar Manfaat untuk Seluruh Perempuan

September 26, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?